Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum akhir tahun. Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah banyak terdengar. Sebagian kritik bahkan sampai pada tahap “Hanya satu kata – Lawan!”. Sembari mengakui bahwa RU tersebut masih mengandung beberapa hal yang perlu diperebatkan, saya merasa salah satu persoalan yang mendasari ketajaman kontroversi adalah adanya kekeliruan mendasar dalam mempersepsikan dan menilai RUU ini. Saya ingin berbagi pandangan tentang apa yang saya lihat sebagai 10 kekeliruan mendasar dalam kritik terhadap RUU. Laporan lebih lengkap tentang RUU Pornografi ini sendiri akan dimuat dalam Majalah Madina edisi Oktober ini.
Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:
1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.
Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.
Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.
Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.
Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.
Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.
2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.
Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.
Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.
Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME, Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.
Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.
Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan “lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.
3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.
Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.
RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).
Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.
4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.
Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: ““materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.
Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.
Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.
Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.
Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.
5. RUU ini mengancam kebhinekaan
Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.
Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.
Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.
6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.
Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.
Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”
Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.
8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.
Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.
Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.
RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.
Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.
9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.
Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.
Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.
Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap ‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.
Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.
10. RUU ini mengancam para seniman.
Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya
DIarsipkan di bawah: Mass Media, Pornography
Terimakasih bang Ade. Tulisan abang semoga dapat memberi pencerahan kepada masyarakat tentang isu RUU Pornografi, dan semoga kita segera memiliki undang-undang pornografi yang efektif. salam. az
Thanks atas tulisannya, kayaknya harus banyak disebar ke yang lain dech, biar tdk salah persepsi atau miss komunikasi ttg RUU Pornografi (argumen yang nolak tdk mendasar dan tdk tau isi terkini RUU tsb.
Salam.
Setelah UUAP lahir, belum menjadi jaminan lenyapnya pornografi diTanah Air. Tanpa membekali aparat hukum (penyidik) ‘ilmu’ yang mumpuni, bisa jadi laporan masyarakat hanya sebatas formalitas. Ingat, yang dihadapi penyidik adalah para intelektual muda, salahsatunya Pimpinan Redaksi. Berbagai pengalaman lucu saya alami dengan penyidik yang ternyata masih kuliah dan baru kali pertama mengeja definisi pornografi. Wah! Celaka!
[...] [...]
terima kasih bang ade atas pencerahannya,, selama ini kebanyakan yang saya dengar adalah maraknya gelombang penolakan terhadap RUU ini dan tidak mengerti apa yang sebenarnya mereka permasalahkan. Setelah membaca draftnya yang diposting oleh salah seorang rekan saya,saya makin tidak mengerti apa yang membuat mereka menolak sebab bila dibaca RUU ini tidak mengandung masalah yg digembor-gemborkan. saya minta ijin untuk memposting artikel ini di milis saya.
semoga kita senantiasa dalam perbaikan dari waktu ke waktu
Tapi RUU ini memang awal untuk yg nomor 2.
Wah,sekarang jadi semakin ngeh dg RUU ini. Ini adalah awal untuk memperbaiki moralitas bangsa ini…saya ikut nyebarin ya
Mengapa sih koq bikin gara gara dengan RUU Pornographi segala, urusilah kemiskinan, banyak rakyat yang sudah menjerit karena kesulitan untuk membeli makanan, harga barang barang sudah melambung tinggi, gaji tidak naik sedikitpun, kesengsaraan kesengsaraan tiap hari silih berganti.
Inilah masalah yang amat serius dan lebih serius lagi kalau dibandingkan dengan RUU Pornographi.
Tutuplah terlebih dahulu permasalahan RUU PORNOGRAPHI itu, biar kita punya waktu untuk mengurus rakyat kecil yang miskin miskin, karena kalau nanti kelewat miskin, pasti akan timbul aksi kriminalitas yang tidak kita inginkan bersama
Bila pornografi marak, yang akan jadi korban rakyat kecil juga.
Pornografi mendorong perilaku seks bebas dengan mendorong penontonnya menjadi aktif secara seksual sejak usia remaja/muda.
Perialku seks bebas mendorong tumbuhnya AIDS, penyakit menular melalui seks lainya, kehamilan remaja, aborsi, orangtua tunggal dsb.
Siapa yang paling akan menderita? Ya rakyat kecil juga.
Mari tidak mengulang pengalaman Thailand dan banyak negara Afrika yang karena perilaku seksualnya harus mengalami wabah AIDS.
Saya berpendapat sebaiknya RUU tsb disosialisasikan sampai sejelas-jelasnya kepada masyarakat, karena banyak masyarakat yang belum tau maksud, isi dan tujuannya sudah alergi duluan dan membuat perlawanan bahkan ada yang Waton Suloyo ( yang penting melawan )
Saya berharap agar RUU ini segera terwujud menjadi UU dan diterima oleh seluruh Bangsa Indonesia dengan Legowo.
Stuju sekali bang.
mari kita dukung anggota dewan kita mengesahkan RUU pornografi.
Saya ingin coba garis bawahi tulisan bung Ade yang ini nih ;
Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: “”materi
seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, YANG DAPAT membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.
Sementara menurut :
Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan BERTUJUAN UNTUK membangkitkan hasrat seksual.
“DAPAT membangkitkan hasrat seksual” dan “BERTUJUAN UNTUK membangkitkan hasrat seksual” kalo menurut saya kok beda ya artinya….karena, seorang atlet renang wanita yang memakai pakaian renang (ada kemungkinan) DAPAT membangkitkan hasrat seksual seorang ABG laki2 yg melihatnya, tapi jelas2 bahwa si atlet renang wanita tersebut tidak BERTUJUAN UNTUK membangkitkan hasrat seksual.
Bisa dipahami kan apa yang saya maksud?
Saya tidak anti terhadap RUU ini, yg saya inginkan ya hanya kalo mbikin undang undang itu jangan sampai “mendua-arti”.
Salam.
Setuju dengan pak Ir. Njoo Hwat Ling, kemiskinan jauh lebih penting daripada mengurusi pornografi. Saya bilang seperti ini bukan berarti pornografi tidak penting. Tapi, pornografi itu sudah ada ditiap-tiap pasal. Pornografi itu sudah ada pasal-pasalnya, saya bukan orang hukum jadi tidak hafal. Jadi buat apa bikin UU hanya untuk dilanggar dan dilupakan ?
Lebih baik kalian sensor mandiri saja. Jauh lebih efektif daripada membuat RUU. Oiya, lebih baik urusin deh tayangan-tayangan di TV yang tentang sinetron gak jelas. Itu jauh lebih merusak daripada pornografi.
Buat mas Permana,
Bagian kemiskinan ada yang mengurus juga di anggota dewan. Nah yang ini, khusus bagian pornografi. jadi tidak benar bila isu kemiskinan dibentur2kan dengan pornografi. kembali ke substansi perdebatan saja, jangan lantas fokusnya dialihkan.
Bikin UU untuk dilanggar? Kata siapa? Semua UU semangatnya adalah u/ dituruti. Kalau ada niatan melanggar, semakin kentara bahwa penentang RUU Pornografi adalah mereka2 yang cari makan di wilayah pornografi.
Sensor setahu saya ada di LSF. Jadi itu beda wilayah lagi. Jangan terus melebar ke sana sini. Intinya, RUU Pornografi Jadi, bila mulai dengan kalimat “lebih baik urusi ini, itu daripada pornografi”; jelas itu argumen orang kalah beropini. Jadi cari selamat =p
subtansialnya ga jelas undang2 pornografi hanya akan melahirkan multtafsir2 baru, jangka panjangnya sebagai payung untuk perda sayriah.
tulisan anda cerdas tapi penuh dengan asumsi bung.
anda cenderung hayalis tampa melihat konteks sosialnya nanti. jika berbicara pornografi ada satu batasan yang tidak bisa di batasi yaitu rasa. dan rasa ini menjadi sangat tidak otentik jika di terapkan dalam konteks tekstualnya. menolak RUU APP bukan berarti mendukung eksploitasi seksual.
Kalau KUHPnya yang direpisi gimana?
Buat Anton,
silakan saja direvisi.
Kalau saya sih sepakat bahwa setiap ada kebijakan pasti ada pro dan kontra, ada yg diuntungkan dan dirugikan…..tinggal kita mau tetep gak karu2an kek gini apa mo nylametin anak cucu,citit dari kehancuran moral masa depan….
intinya saya sih setuju dg uu ini tapi sebelum disahkan disosialisasikan seefektif mungkin agar segenap elemen bangsa paling tidak bisa menerima…..
maaf saya baru nyangkut di sini ninggalin komentar….
salam kenal aja deh buat semua.
Peace
RUU Pornografi belum apa-apa udah menimbulkan keributan dimana-mana, bahkan kekuatiran resesi globalpun tidak lebih kuat dari konflik UU ini yang masih dalam tahap pembahasan. Sebagai orang awam saya juga setuju dengan B.Hartanto, ada penyebab timbulnya rangsangan seksual pada setiap orang, apakah UUP bisa mengcover semua itu. Saya termasuk orang yang sangat cepat bangkit hasrat seksualnya bila melihat wanita berjilbab atau memakai kerudung, terus terang ini mungkin merupakan kelainan, akan tetapi itu diluar kendali saya, dimata saya gadis berjilbab sangatlah sensual, apalagi bila memakai kacamata wow,,,,, berbagai macam metode pengendalian diri saya coba lakoni untuk mengendalikan kelainan saya itu, tapi memang sudah bakat alami susah saya hilangkan, yang menjadi pertanyaan wajarkah bagi saya nanti bisa memakai undang-undang pornografi untuk menggugat wanita berjilbab? karena mereka dapat menimbulkan hasrat seksual saya, please help me
Yanto, saya menyarankan Anda berkonsultasi pada psikiater.
Maaf, tapi UU memang dibuat untuk orang kabanyakan.
Saya penikmat pornografi tetapi saya mendukung RUU tersebut.
RUU ini harus di sosialisasikan dengan sangat sangat sangat jelas oleh pemerintah supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan bisa disalahgunakan oleh orang2 yang sengaja menciptakan kericuhan negara.
Tulisan anda ada baiknya disebarluaskan ke masyarakat luas, terutama yang tidak kenal internet tuw, supaya mereka bisa jelas n paham maksud dari RUU itu.
Lagipula aneh, RUU untuk melindungi wanita kok malah wanita yang banyak demo menentang. Kasihan d…
saya heran, kok seniman di Bali dan Jogja pada protes … kalau seni nya gak mau di bilang mesum ya pajang aja di gallery … toh orang yang ke gallery kan orang2 yang ngerti seni …lagian .. kenapa gak gambar selangkangan yah .. pelukis2 hebat lebih banyak yang gambar non aurat .. makanya ada aliran impressionism, renaissance, dll … ya dipikir juga lah lukisannya .. jangan pikir selangkangan … aja ..
mau untuk syariah atau apapun, kalau kita rangkum maksud dan tujuannya adalah untuk mengatur (namanya kan peraturan) ..
misal seperti lalu lintas .. kalau tidak ada rambu2 pengatur ya banyak yang cilaka …
ini sih di Bali dan Sultra sepertinya ada yang memprovoke .. kalau saya jadi orang Bali .. lebih baik saya gak ambil pusing masalah UU Anti Pornografi ini …
ini sampai DPRD dan Gubernur Bali pun sampai mengatakan “dapat memecah belah kesatuan” … juga di Sultra … -> menurut saya, pernyataan itu sangat2 tidak relevant … tidak bisa dijadikan alasan .. karena mayoritas muslim 90% di Indonesia … tidak berarti ini menjadi suatu ajang pemecah belah .. karena agama lain pun juga mengajarkan sama …
jika bisnis pariwisata Bali merasa terancam .. sebetulnya nanti akan banyak solusi yang menguntungkan masyarakat Bali .. terutama pertumbuhan bidang Properti …. dan pada awalnya .. turis manca negara datang ke Bali bukan karena alasan dapat atau melakukan pornografi di Bali .. akan tetapi untuk menikmati keindahan alam di Bali dan keramahan masyarakat setempat … dan kalau saya lihat di Bali untuk turis2 yang suka telanjang bulat itu adalah orang2 yang termasuk kurang pendidikan juga di Negaranya (saya pernah bincang2 dengan salah satu turis seperti ini .. menurut dia -> Indonesia dulu sebelum jaman es adalah masuk di Benua Australia … ya saya jawab aja … kalau begitu Australia itu lah yang justru masuk Indonesia dan milik Indonesia .. karena penemuan manusia purba ada di Indonesia berarti dialah tuan tanah kita yang pertama kali)
untuk wilayah Sultra yang turut menentang, sama sekali saya gak nemu alasan mereka apa menentang UU AP ini … jadi gak bisa comment deh.. mungkin rekan2 ada yang bisa kasih penjelasan kenapa mereka tentang…
kalau saya lihat belakangan ini … justru di beberapa daerah tampaknya ada sebuah team khusus untuk provokasi dan menggerakkan masyarakat untuk demo .. cukup ekstrim frekuensinya … untungnya sekarang musim hujan heheh … so Blame it on the Rain!
Maju Jaya Indonesia
http://www.perantara.net
[...] dari syair lagu ? Kalo soal pornografi, akhirnya aku bisa jadi salah satu pendukung RUU itu, sehabis membaca artikel berikut. [...]
[...] Boleh dikatakan seluruh pembelaan Ade Armando terhadap RUU Pornografi Ade dalam Majalah Madina edisi Oktober 2008 keliru besar dan menyesatkan (lihat: http://adearmando.wordpress.com/2008/10/05/10-kekeliruan-dalam-wacana-anti-ruu-pornografi/). [...]
[...] juga artikel menarik mengenai 10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi. Ditulis dalam Blogging, Indonesiana. Tag: [...]