Kasus Manohara memberi pelajaran mengapa KDRT terus berlangsung. Ada soal apatisme, ada soal penafsiran agama, kenyinyiran dan juga sensasionalisme. Kekerasan semakin menjadi hiburan.
Manohara Adolia Pinot mungkin bukan pahlawan. Tapi apa yang terjadi padanya bisa memberi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, ataupun pada umat Islam pada khususnya.
Apa yang sesungguhnya berlangsung di balik istana kesultanan Kelantan nampaknya tak akan pernah diketahui publik. Masalahnya, kelanjutan proses hukumnya hampir pasti tak akan tiba pada tahap pengadilan mengingat ini menyangkut dua wilayah yurisdiksi hukum yang terpisah.
Namun ada banyak hal yang bisa memperkuat tuduhan bahwa KDRT memang telah terjadi. Yang pasti , Pengeran Tengku Muhammad Fachri memang tidak pernah mengizinkan Mano berbicara langsung pada publik dan media semasa ia masih berada di Kelantan. Kisah-kisah mengenai kehidupan Mano yang bahagia hanya disampaikan juru bicara kesultanan. Kasus penculikan Mano saat usai menunaikan Umrah memang terjadi. Upaya melarikan diri yang dilakukan Mano di hotel di Singapura memang terjadi. Bekas luka-luka sadistis memang ada di tubuh Mano.
Karena itu, adalah rasanya adil untuk menyimpulkan bahwa hampir pasti apa yang dituduhkan Mano tentang berlangsungnya aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam pernikahannya memang benar.
Namun, setelah meyakini itu, ada banyak hal yang lebih penting bisa dipelajari. Kasus Manohara mengajarkan kita tentang sejumlah hal yang mungkin bisa membantu upaya mencegah berlangsungnya KDRT-KDRT berikutnya, tidak hanya di kalangan orang terkenal namun di kalangan masyarakat luas.
Pernikahan adalah sesuatu yang penting
Kasus ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang tidak bisa dilakukan dengan perancangan yang tidak matang. Termasuk di dalamnya adalah soal pemilihan siapa yang akan menjadi pasangan hidup. Kualitas seseorang tidak akan bisa diperkirakan dari hanya penampakan luar yang kesan mengenainya diperolehnya dalam waktu singkat.
Manusia berusia di atas 20 tahun sebenarnya sudah relatif terbentuk. Karena itu pemahaman mengenainya bisa diperoleh melalui pengamatan terhadap rangkaian tindakannya yang terpola, sikapnya dalam menghadapi beragami situasi berbeda, pandangan-pandangannya mengenai beragam aspek kehidupan, dan latar belakangnya. Pandangan orang-orang di sekitarnya juga merupakan sumber informasi penting.
Dengan demikian, proses pengenalan masing-masing pasangan hidup dalam waktu memadai sebenarnya diperlukan sebelum pernikahan yang langgeng dilangsungkan. Banyak pihak menganggap selama dilakukan dengan niat baik, semua akan berjalan baik pula. Sebagian yang lain membayangkan pernikahan seperti dalam film-film Holywood, sebagai akhir yang penuh bahagia – “and they live happily ever after”. Padahal realita pernikahan jauh lebih rumit dari gambaran sederhana itu.
Saat ini konsep ‘berpacaran’ seringkali dianggap sebagai sesuatu yang harus dijauhi dalam komunitas-komunitas muslim. Namun konotasi buruk konsep tersebut sebenarnya muncul akibat dilepaskannya makna positif konsep tersebut – yakni proses saling mendekatkan diri dan memahami sebelum pernikahan – sehingga berpacaran beralih menjadi sekadar kegiatan bersenang-senang atau sarana justifikasi pelampiasan nafsu seksual.
Dalam kenyataannya, sebuah proses saling memahami dalam waktu memadai dalam konteks pergerakan ke arah komitmen lebih serius sangat dibutuhkan. Istilah yang digunakan untuk memahami itu bisa apa saja. Namun proses itu dibutuhkan.
Supremasi suami
Kasus ini menunjukkan bahwa dalam sebuah pernikahan, ketidaksetaraan hubungan antara suami istri merupakan kondisi yang memungkinkan penindasan dalam rumah tangga. Argumennya sederhana: bila suami diberi kepercayaan bahwa ia memiliki posisi menentukan dan istri hanya memiliki peluang untuk bersuara dan mengikuti apa keputusan yang diambil oleh sang suami, itu akan memberi insentif bagi suami untuk bertindak sewenang-wenang.
Pria adalah mahluk biasa. Ia bisa jadi baik, ia bisa jadi buruk. Ia bisa saja adalah pria yang akan memperlakukan istri dan anak-anaknya dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang, tapi bisa juga ia adalah seorang pria yang kasar atau memperoleh kenikmatan seksual dengan meminta istri melakukan hal-hal di luar martabatnya sebagai seorang perempuan. Tak ada jaminan bahwa suami yang dinikahi seorang istri adalah seorang pria yang sebenarnya baik atau akan terus bersikap baik tatkala situasi dan kondisi berubah.
Karena itu, bila sebuah pernikahan sejak awal sudah didasari dengan kepercayaan akan supremasi salah satu pihak di atas pihak lainnya, peluang penindasan akan terbuka lebar. Dalam konteks ini, gagasan kesetaraan suami dan istri dalam rumah tangga dapat lebih mencegah berlangsungnya kekerasan domestik seperti dalam kasus Manohara. Suami yang mencintai istri dan sekaligus mengetahui bahwa sang istri tidak akan hanya melakukan perintah suami akan memiliki peringatan di dalam dirinya bahwa ia akan menghadapi perlawanan saat ia melakukan tindakan sewenang-wenang.
Sebagaimana ditunjukkan dalam kasus Manohara, isunya menjadi berkepanjangan antara lain karena peluang Manohara untuk berbicara pada dunia luar praktis tak ada. Akibatnya yang berbicara hanyalah juru bicara yang sangat mungkin diragukan kebenaran pernyataannya. Dan ketidakhadiran Manohara dijustifikasi karena ia “hanyalah” seorang istri yang hanyalah orang nomor dua di bawah bayang-bayang suami.
Gugatan Cerai oleh istri
Kasus ini memberi pelajaran bahwa perceraian adalah sebuah pilihan yang dapat diambil dalam kasus-kasus yang menunjukkan bahwa melanjutkan pernikahan akan membawa dampak buruk salah satu pihak yang berada dalam ikatan tersebut.
Namun sama pentingnya, kasus ini juga memberi pelajaran tentang kewenangan istri untuk menceraikan suami. Saat ini masih ada banyak pihak yang berkeras bahwa menurut Islam, yang berhak mengajukan gugatan cerai adalah pihak suami. Kasus Manohara menunjukkan bahwa dalam sebuah pernikahan, ada begitu banyak kemungkinan terjadi, termasuk tindak kekerasan yang ekstrem. Dengan demikian, hak seorang istri untuk menggugat atau bahkan menceraikan suami adalah pilihan yang bukan saja masuk di akal, namun juga akan memberi perlindungan bagi istri dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh suami tak bertanggungjawab.
Pasangan Hidup Bukan Milik
Kasus ini memberi pembenaran bagi kritik atas konsep suami atau istri sebagai hak milik pasangannya – sebuah kerancuan yang bukan saja terdapat dalam lirik lagu romantis – seperti “kau adalah milikku” – namun juga bahkan tertanam kuat dalam keyakinan masyarakat. Bila dipelajari, konsep ini jelas tidak berasal dari ajaran-ajaran dasar islam yang termuat dalam Al-Quran maupun Sunnah Nabi. Al-Quran memang berbicara soal ‘pasangan’ namun tidak pernah soal ‘milik’. Bahkan yang digunakan adalah konsep ‘cobaan’.
Konsep ini memiliki konsekuensi serius. Sebagai ‘hak milik’, seorang istri atau suami akan diperlakukan sesuai dengan keinginan si pemilik. Apa yang diinginkan si pemilik harus diikuti dia yang dimiliki. Kendatipun konsep yang lazim digunakan adalah ‘saling memiliki’, ini menunjukan ketidakberdaulatan masing-masing pihak.
Reaksi Cepat
Kasus ini memberi pelajaran betapa dalam isu-isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), reaksi cepat dari lingkungan sangat diperlukan. Dalam banyak kasus, KDRT memang bisa berlangsung selama bertahun-tahun karena mereka yang sebenarnya bisa campur tangan memilih diam dan berharap masalah dalam keluarga itu akan selesai dengan sendirinya. Banyak pihak merasa tak nyaman dengan ‘urusan keluarga’ orang lain walaupun tanda-tanda bahwa KRDT memang terjadi sudah mengemuka.
Apalagi dalam banyak kasus, si pelaku kekerasan dalam KDRT ini adalah manusia normal atau bahkan manusia yang disegani dan dihormati dalam kehidupan sehari-hari. Keengganan lingkungan untuk terlibat, pada gilirannya mengakibatkan si pelaku kekerasan merasa tak terjangkau oleh campur tangan pihak lain.
Blaming the victim
Blaming the victim berarti menyalahkan pihak yang sebenarnya menjadi korban. Ini lazim terjadi misalnya dalam kasus-kasus perkosaan. Banyak pihak menyalahkan si korban misalnya karena cara berpakaiannya yang dianggap mengundang pihak lain untuk memperkosa. Atau misalnya dengan mengaitkannya dengan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari (“kesannya memang gampangan sih”) atau bahkan dengan masa lalu kehidupan si korban (“dia itu dari dulu memang sering gati-ganti pacar”).
Tentu saja sebagai bagian dari memahami mengapa kasus kekerasan itu sampai terjadi, penjelasan soal konteks tetap penting. Namun seringkali, pembicaraan soal variabel-variabel lain ini menjelma menjadi kecenderungan menyalahkan si korban yang mengalihkan masyarakat dari kejahatan yang sebenarnya.
Dalam kasus Manohara, sebagian pihak mengalihkan perhatian dari isu KDRT kepada cerita soal ibu Manohara yang berganti-ganti suami, ibu Manohara yang ‘merelakan’ putrinya kepada seorang pangeran kaya, atau ibu Manohara yang kabarnya melarikan diri dari Prancis. Manohara sendiri seperti dianggap ‘pantas’ diperlakukan semana-mena karena sejak remaja hidupnya sudah permisif, yang dibuktikan dengan kenyataan bahwa ia sudah menjadi model seksi sejak usia 14 tahun. Ia bahkan dipertanyakan kejujurannya ketika tampil di konferensi pers dengan wajah sumringah.
Ada banyak ilustrasi yang dapat digunakan untuk menunjukkan bagaimana banyak pihak membalik posisi Manohara dan ibunya dari seseorang yang berusaha menyelamatkan diri dari kekerasan yang menimpa dirinya atau anaknya menjadi pihak yang sekadar berusaha mencari sensasi . Bahkan banyak pihak yang dengan nada sangat skeptis – atau bahkan menyudutkan — mempertanyakan kebenaran adanya kekerasan fisik terhadap Manohara.
Secara agak ironis, seorang aktivis hak asasi manusia di layar televisi sempat bertanya pada pengacara Manohara: “Apa Anda melihat sendiri bukti-bukti kekerasan tersebut?” Tentu saja skeptisisime semacam itu kadang diperlukan untuk mencegah fitnah, namun bila itu disampaikan dalam nada menyudutkan dan meragukan kebenaran, yang berpotensi terjadi justru adalah penyudutan pihak yang sebenarnya harus dilindungi.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual, termasuk perkosaan, kecenderungan semacam ini lazim membuat para korban memilih diam. Apalagi pembuktian kekerasan fisik tak mudah diperoleh; apalagi kalau kekerasan itu sudah berlangsung dalam jangka waktu lama sebelumnya. Sebagai contoh, dalam kasus Manohara, memintanya untuk menunjukkan adanya bekas luka sundutan rokok yang sudah terjadi berbulan sebelumnya tentu sulit dilakukan.
Sensasionalisme
Kasus Manohara juga menunjukkan bagaimana kasus-kasus KDRT – karena memang memiliki nilai sensiasonalisme yang tinggi – mudah diperlakukan sebagai sekadar sensasi tanpa menyentuh persoalan-persoalan yang lebih serius.
Sejak awal, bisa dipertanyakan apakah kepedulian media untuk menyajikan kasus ini jam demi jam, hari demi hari, lebih didasarkan pada keprihatinan atas kemungkinan KDRT yang terjadi atau lebih pada kesempatan untuk menarik perhatian khalayak sebanyak-banyaknya. Namun, kecenderungan menjadikan isu Manohara sebagai ‘barang dagangan’ menjadi semakin nyata tatkala sebuah stasiun televisi menghadirkan Manohara dalam acara talk show dan meminta sang korban KDRT ini berjoged di dalam acara itu.
Kesan memperdagangkan penderitaan orang ini semakin terasa ketika kemudian sebuah stasiun televisi akan menayangkan sinetron Manohara dengan segenap cerita pelengkapnya. Untuk itu, Manohara kabarnya akan dibayar lebih dari dua miliar rupiah.
Dengan demikian, KDRT sebenarnya bisa diperangi seandainya saja masyarakat secara bersama-sama memperlakukannya sebagai hal yang harus ditanggulangi. Sebaliknya KDRT nampaknya akan terus berlangsung kalau masyarakat memperlakukannya sebagai cerita sehari-hari yang tak perlu dberi perhatian serius atau sesuatu yang di luar dirinya dan bukan merupakan bagian dari tanggungjawabnya. Apalagi bila kemudian, itu dijadikan sebagai sekadar sensasi yang menghibur.
KDRT adalah masalah serius. Ini bukan soal Manohara. Ini soal umat manusia.
DIarsipkan di bawah: Religion