Lady Gaga dan UU Pornografi

Ade Armando (18 Mei 2012)

Ribut-ribut soal kedatangan Lady Gaga sebenarnya bisa diarahkan menjadi pembicaraan yang sehat kalau saja bangsa ini mau membaca.

Bacalah UU Pornografi (2008) , dan sebenarnya di sana sudah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur soal pertunjukan yang di dalamnya mengandung eksploitasi seks.

Pasal pertama yang harus dibaca adalah pasal 10 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Baca entri selengkapnya »