Ribut-ribut soal kedatangan Lady Gaga sebenarnya bisa diarahkan menjadi pembicaraan yang sehat kalau saja bangsa ini mau membaca.
Bacalah UU Pornografi (2008) , dan sebenarnya di sana sudah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur soal pertunjukan yang di dalamnya mengandung eksploitasi seks.
Pasal pertama yang harus dibaca adalah pasal 10 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”